Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam

BANDUNG, Kalimantanlive.com – Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memastikan bahwa seluruh infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Provinsi Jawa Barat telah dalam posisi yang siap untuk melayani kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) yang digunakan masyarakat selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Kepastian ini disampaikan saat ia melakukan rangkaian inspeksi SPKLU Trans Jawa dan meninjau langsung One Stop EV Charging Station di Surapati, Bandung, pada Rabu (25/12). Sebelumnya inspeksi juga dilakukan di SPKLU Rest Area KM 43 A, ruas tol Jakarta – Merak, Banten.

BACA JUGA: Wamen BUMN Aminuddin Ma’ruf Apresiasi Kesiapan Listrik PLN Sambut Nataru

Darmawan menyampaikan bahwa PLN telah menyiagakan 312 unit SPKLU yang tersebar di 214 titik di 26 kota/kabupaten di Jawa Barat. Untuk menjamin kelancaran pengisian daya, PLN juga menyiapkan 474 personel yang bertugas secara bergantian selama 24 jam di setiap lokasi charging station.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo didampingi General Manager PLN UID Jawa Barat, Agung Murdifi (kiri) melakukan peninjauan charging station di One Stop EV Charging Station di Surapati, Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/12/2024). (Humas PLN)

“Khusus di Jawa Barat, kami sudah menambah SPKLU menjadi sebanyak 312 SPKLU dan di setiap kabupaten/kota sudah ada SPKLUnya. Bahkan di daerah pantai selatan, Tasikmalaya, Cianjur, Sukabumi semuanya sudah tersedia SPKLU,” jelas Darmawan.

Selanjutnya, tepatnya di Kota Bandung, PLN juga telah menyediakan One Stop EV Charging Station. Fasilitas ini dapat dijumpai masyarakat tepatnya di Jalan Surapati No. 36 Kota Bandung. Dalam fasilitas ini PLN menyediakan 2 unit SPKLU ultra fast charging, 3 unit SPKLU medium charging, dan 1 unit SPKLU kendaraan listrik roda dua.

“SPKLU Surapati Bandung selain letaknya sangat strategis, di sini ada kedai kopinya, di belakangnya juga ada lahan parkir yang luas, lengkap dengan SPKLU baik itu untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat,” tutur Darmawan.