MEDAN, KALIMANTANLIVE.COM – Aksi menegangkan berhasil diungkap Polda Sumatera Utara! Sebanyak lima kurir narkoba jaringan internasional asal Malaysia ditangkap dengan barang bukti 50 kilogram sabu dan 100.350 butir ekstasi. Penangkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda dalam operasi yang digelar pada Senin (16/12/2024).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan identitas kelima tersangka: Iswandi (42), M. Adam (26), M. Azwar (50), dan Hendra (42), yang merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Satu tersangka lainnya, Pandu Dewanata (37), diketahui berasal dari DKI Jakarta.
# Baca Juga :Pemko Banjarbaru Komitmen Lawan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
# Baca Juga :Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Dihukum Mati, Harta Rp 869,7 Miliar Dirampas!
# Baca Juga :Mabes Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama, Polda Kalsel Amankan Barang Bukti di Banjarmasin
# Baca Juga :HEBOH! Selebgram Adelia Putri Ditangkap Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Ini Kata Polda Lampung
Awal Pengungkapan Jaringan Besar
Pengungkapan bermula dari informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh ke Medan. Polisi bergerak cepat dan menangkap Adam yang mengendarai mobil Toyota Avanza Silver di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang. Namun, polisi tak menemukan barang bukti di mobil tersebut.
“Dari pengakuan Adam, narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sudah diserahkan kepada Iswandi di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dengan menggunakan mobil Toyota Rush hitam,” jelas Hadi.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melacak keberadaan Iswandi yang diketahui berada di sekitar Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Sekitar pukul 10.30 WIB, polisi menangkap Iswandi dan Pandu Dewanata di lokasi. Saat penggeledahan, polisi menemukan dua karung putih berisi 50 bungkus sabu dengan merek Chinese Pin Wei dan 21 bungkus pil ekstasi berlogo Rolex berwarna pink. Total barang bukti yang disita mencapai 50 kilogram sabu dan 100.350 butir ekstasi.







