KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah memberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Diskon listrik sebesar 50 persen berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik yang terpasang hingga 2.200 volt ampere (VA).
Diskon listrik tersebut merupakan bagian paket stimulus ekonomi pemerintah sebagai dampak atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
# Baca Juga :Diskon Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025, Begini Cara Mendapatkannya
# Baca Juga :6 Bansos Bakal Cair Oktober 2021, dari BSU, Diskon Listrik hingga BLT Anak Sekolah
# Baca Juga :Pelanggan Listrik di Bawah 2.200 VA Dapat Diskon 50% Januari-Februari 2025, Begini Mekanismenya!
# Baca Juga :Trio Motor Luncurkan Sepeda Motor Listrik Honda EM1 e: dan EM1 e: Plus, Diskon Harga Rp 9,75 Juta!
“Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan (Januari dan Februari 2025),” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi 17 Desember 2024.
Lalu, siapa saja penerima diskon listrik 50 persen dan bagaimana cara mendapatkannya untuk Januari dan Februari 2025.
Penerima diskon listrik 50 persen
Target sasaran penerima diskon listrik PLN sebesar 50 persen untuk Januari dan Februari 2025 adalah sebagai berikut:
Daya terpasang 450 VA, terdapat 24,6 juta pelanggan.
Daya terpasang 900 VA, terdapat 38 juta pelanggan.
Daya terpasang 1.300 VA, terdapat 14,1 juta pelanggan.
Daya terpasang 2.200 VA, terdapat 4,6 juta pelanggan.
Diskon listrik 50 persen ini berlaku untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar (token).










