Kedapatan Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Balangan Amankan Wanita Muda di Malam Pergantian Tahun

PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang janda berinisial MA (36) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap MA dilakukan di kediamannya di Komplek Rizky Residence Balangan, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Rabu (1/1/2025) kemarin.

MA diketahui memiliki narkotika jenis sabu sebanyak enam paket dan kini sudah diamankan di Polres Balangan.

# Baca Juga :Polres Balangan Ungkap Kasus Tindak Pidana Akhir 2024, Penggelapan Dana KPPS Jadi Sorotan Nasional

# Baca Juga :Wakapolres Kompol Irfan Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu di Polres Balangan

# Baca Juga :Jaga Keamanan dan Pencegahan, Polres Balangan Lakukan Pemeriksaan Senjata Api Milik Personel

# Baca Juga :Polres Balangan Gelar Operasi Lilin Intan Tahun 2024, Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menyampaikan, MA dibekuk atas kepemilikan narkoba di Balangan yang ditangkap saat malam pergantian tahun.

“Berdasarkan informasi masyarakat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap MA,” ujar Iptu Eko, Kamis (2/1/2025).

Satresnarkoba Polres Balangan mendatangi rumah MA dan melakukan penggeledehan disaksikan warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa enam paket serbuk kristal dengan berat total 5,48 gram yang dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, diamankan pula empat lembar plastik klip warna bening, sebungkus plastik klip warna bening, satu timbangan digital, satu kantong plastik, dan tiga unit telepon genggam.