Kedapatan Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Balangan Amankan Wanita Muda di Malam Pergantian Tahun

Akibat perbuatannya, MA dianggap melakukan tindak pidana tentang narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009.

Perihal kasus ini pula, Iptu Eko meminta agar masyarakat turut berpartisipasi dan bekerjasama untuk melaporkan apabila di lingkungannya diduga adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika atau obat-obatan terlarang.

“Hal ini juga bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif narkoba yang berbahaya bagi penggunanya dan menekan angka kriminalitas,” tutupnya.

(Kalimantanlive.com/Kamil)

editor : TRI