KOTABARU, Kalimantanlive.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Satpol PP dan Damkar Kotabaru H Akhmad Rajudinoor akhirnya ambil sikap tegas, soal bangunan di bantaran Sungai Bakti, di Jalan Singabana Kotabaru.
Sikap tegas Rajudinoor, sebelumnya sudah melakukan langkah persuasif baik secara lisan, bersurat hingga memanggil pemilik bangunan persis di samping GS minimarket.
Baca Juga : Ketua DPRD Kotabaru Tegas, Bangunan di Bantaran Sungai Tidak Boleh
“Jadi, secara lisan sudah, bersurat sudah, dipanggil juga sudah tapi tidak diindahkan. Akhirnya minta ke PPNS tegakan sesuai Perda,” ucap Rajudinoor, Kamis (2/01/2025).
Terkait hal ini, sambung Rajudinoor, melalui PPNS sudah melakukan koordinasi Koorwas (Koordinator Pengawas). Sebagaimana diatur di Pasal 44 ayat (3) UU No.16 tahun 2009.
Baca Juga : Kasatpol PP Minta Bangunan Dialur Sungai Bakti Kotabaru Jadi Perhatian Dinas Terkait
“Saat ini kami masih menunggu petunjuk Koorwas,” kata Rajudinoor kepada Kalimantanlive.com di ruang kerjanya.
Sementara itu, Koorwas yang juga KBO Reskrim Polres Kotabaru, Ipda Muh Arief membenarkan, ada tiga PPNS dari Satpol PP berkoordinasi terkait hal tersebut.
Arief mengakui, PPNS memang wewenang, cuman ruangnya terbatas. Setiap tindakan apapun, baik itu penyelidikan tindakan di lapangan harus koordinasi dengan koorwas sebagai pengemban fungsi.







