TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Pembayaran gaji bulanan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tabalong belum dicairkan pada 1 Januari 2025.
Hal ini disebabkan karena 1 Januari merupakan tanggal merah sehingga pencairan gaji PNS dan PPPK dilakukan saat masuk hari kerja berikutnya.
# Baca Juga :Siapkan Belasan Angkutan Gratis, Dishub Tabalong Fasilitasi Jemaah Haul ke-20 Guru Sekumpul
# Baca Juga :Puluhan Personel Polres Tabalong Terima Kenaikan Pangkat, Ini Kata Kapolres
# Baca Juga :Warga Maburai Tabalong Dirikan Posko Rest Area Haul ke-20 Guru Sekumpul, Ada Layanan Pijat Gratis
# Baca Juga :Kejari Tabalong Eksekusi Ratusan Perkasa Sepanjang 2024, Empat di Antaranya Kasus Korupsi
“Ada penundaan karena 1 Januari hari libur, jadi prosesnya mulai dilakukan hari ini,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, H Husin Ansari saat ditemui ke ruang kerjanya, Kamis (02/01/2025).
Adapun untuk mekanisme pencairan gaji ASN dengan proses pengajuan surat perintah membayar (SPM) dari bendahara masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau berkasnya sudah lengkap, besok bisa diserahkan agar bisa kami proses dan diserahkan ke Bank. Selambat-lambatnya Senin dicairkan,” katanya.
Ia mengungkapkan, ASN di Tabalong untuk PNS berjumlah 3.658 orang dengan total gaji yang dibayarkan sebesar Rp19 miliar.










