Komisi II DPRD Kalsel Siap Evaluasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 66 Persen Setelah 6 Bulan

KUALA KAPUAS, Kalimantanlive.com – Menjelang pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 66 persen mulai 5 Januari 2025, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi dan tanggapan daerah tetangga terhadap kebijakan pemerintah pusat tersebut.

BACA JUGA: Komisi II DPRD Kalsel Dorong Optimalisasi Dana KUR UMKM di Bank Kalsel Batulicin

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menyatakan bahwa langkah ini penting untuk menyamakan persepsi dengan provinsi tetangga terkait kebijakan opsen pajak.

“Ternyata di sini (Kalteng) belum ada sosialisasi yang merata. Sedangkan di Kalsel, pemberlakuan opsen ini sudah ramai dibahas,” ujar pria yang akrab disapa Paman Yani.

Komisi II DPRD Kalsel saat rapat membahas evaluasi pemberlakuan Opsen 66% 6 bulan ke depan. (Humas DPRD Kalsel)

Kebijakan Diskon PKB di Kalsel
Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Gubernur H. Muhidin berencana memberlakukan kenaikan opsen pajak ini disertai kebijakan diskon 50 persen untuk pembayaran PKB selama enam bulan pertama 2025.

Paman Yani menjelaskan bahwa setelah enam bulan pelaksanaan, Komisi II DPRD Kalsel akan melakukan evaluasi untuk meninjau dampaknya pada pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

“DPRD Kalsel akan memastikan bagaimana pendapatan daerah berkembang dan bagaimana kondisi ekonomi masyarakat terpengaruh oleh kebijakan opsen ini,” katanya.