BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah pusat telah resmi memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua hingga 7 Januari 2025.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 11000/BK-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 30 Desember 2024.
BACA JUGA: Pegawai Pemprov Kalsel Ikhlas Membantu Jemaah Haul Abah Guru Sekumpul Tanpa Beban APBD
Mashudi, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Kalimantan Selatan, menyampaikan bahwa perpanjangan ini dilakukan karena aturan terkait, yaitu KepmenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024, baru diterbitkan pada 10 Desember 2024. Selain itu, masih banyak tenaga kerja kontrak (TKK) yang terdaftar di database BKN belum mendaftar seleksi PPPK.
“Peraturan KemenPAN-RB Nomor 364 Tahun 2024 menetapkan kriteria pendaftar tahap dua, yaitu tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, serta mereka yang tidak lulus atau tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi tahap pertama maupun penerimaan CPNS,” jelas Mashudi di Banjarbaru, Jumat (3/1/2025).
Mashudi menambahkan bahwa formasi pada tahap kedua sebagian besar sama dengan tahap pertama. Namun, bagi peserta dengan kualifikasi pendidikan SD atau SLTP yang sebelumnya tidak tersedia formasinya, akan disiapkan jabatan pengelola layanan operasional.
“Formasi kosong pada tahap pertama akan dimasukkan ke tahap kedua. Jika tidak ada formasi kosong, tenaga non-ASN tersebut dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu sesuai harapan MenPAN-RB untuk mengakomodasi semua TKK,” ujarnya.







