Pria di Tabalong Diringkus Satreskrim Polres Tabalong, Diduga Gelapkan Motor Teman Sendiri

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria berinisial SAB (32) Desa Lok Batu, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong diringkus Satreskrim Polres Tabalong, Rabu (01/01/2025) dini hari.

Pelaku diamankan diduga karena menggelapkan motor milik temannya sendiri. Pemilik motor skuter metik atau korban berinisial WAH (58) warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

# Baca Juga :Puluhan Personel Polres Tabalong Terima Kenaikan Pangkat, Ini Kata Kapolres

# Baca Juga :Polres Tabalong Tuntaskan Ratusan Tindak Pidana Sepanjang 2024, Ada 11 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice

# Baca Juga :Jamin Keamanan Jelang Nataru, Polres Tabalong Laksanakan Operasi Lilin Intan 2024

# Baca Juga :Respon Cepat Aduan di Medsos, Personel Polres Tabalong Diberikan Bekal Pelatihan Komunikasi Publik

“Pelaku diamankan usai dilaporkan oleh korban pemilik motor,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Jum’at (03/01/2025).

Berdasarkan keterangan korban para Kamis (17/10/2024) pagi, pelaku datang kerumahnya bermaksud untuk meminjam skuter milik korban.

Pelaku pun meminjam dengan beralasan bahwa sepada motor miliknya sedang rusak karena putus rantai dan berjanji meminjam hanya sebentar sekitar 10 menit saja.

Hingga sore hari, pelaku tak juga kunjung datang untuk mengembalikan motor korban dan merasa curiga kemudian menghubungi pelaku namun nomor gawai pelaku sudah tidak aktif lagi.

“Korban yang merasa telah dirugikan senilai Rp13 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” ujar Joko.

Ditambahkannya, pelaku SAB diamankan disebuah rumah di Desa Catur Karya, Kecamatan Haruai, hanya saja skuter milik korban tidak ada bersama pelaku.

News Feed