BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kota (Pemko) bersama DPRD Kota Banjarmasin resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Transportasi, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin, Kamis (02/01/2025).
Perda tersebut sekaligus menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan sistem transportasi terintegrasi yang aman, dan nyaman bagi warga kota Banjarmasin.
BACA JUGA: Hari Bela Negara ke-76, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina Tekankan Pentingnya Jaga Kedaulatan Wilayah
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyampaikan rasa optimismenya pasca ditetapkannya perda tersebut.
“Alhamdulillah, kita mengawali tahun 2025 dengan baik. Penetapan Perda ini adalah hasil kerja keras bersama sejak 2018 untuk mengintegrasikan moda transportasi darat dan sungai di Banjarmasin.
Harapannya masyarakat bisa menikmati layanan transportasi publik yang berkualitas, sehingga perlahan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi,” beber Ibnu.
Ia menyebut, Perda ini tak hanya mengatur integrasi moda transportasi baik di darat maupun sungai, tetapi juga sebagai landasan yang mendukung infrastruktur seperti halte sungai dan shelter air yang telah dibangun sejak awal tahun 2023 lalu.
Hal ini bertujuan untuk menjadikan sungai sebagai jalur transportasi alternatif yang bebas hambatan (macet).
“Dari Sungai Lulut hingga kawasan Trisakti Basirih, halte-halte sudah kami siapkan. Masyarakat kini dapat naik dan turun dengan nyaman di dermaga sepanjang Sungai Martapura,” tambahnya.







