LAMPUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Sebanyak 14 anggota Polda Lampung resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat sepanjang tahun 2024. Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, mengungkapkan bahwa pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), yang menyatakan para anggota tersebut melanggar kode etik dan profesionalisme Polri.
“PTDH ini adalah langkah tegas yang kami ambil setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran serius,” jelas Helmy dalam konferensi pers pada Sabtu (4/1/2025).
# Baca Juga :Pengakuan Mengejutkan! Sopir Taksi Klaim Dipukul Oknum Polisi Setelah Bongkar Kasus Penembakan Sadis di Kalteng
# Baca Juga :Oknum Polisi Penembak Rekannya di Sumbar Dibiarkan Bebas Borgol! Ketua Komisi III DPR RI Geram!
# Baca Juga :Oknum Polisi Polda Perkosa Wanita Ini 10 Kali, Dilakukan di Rumah Dinas hingga Didorong ke Tembok
# Baca Juga :Oknum Polisi di Polda Sulsel Paksa Tahanan Perempuan Oral Seks di Toilet, Sang Pacar Marah Lakukan Ini
Pemecatan untuk Menjaga Profesionalisme Polri
Helmy menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam menegakkan disiplin dan menjaga kredibilitas institusi kepolisian. Berdasarkan rekapitulasi, selama tahun 2024, Bidpropam Polda Lampung telah menerima 194 perkara pengaduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dari jumlah tersebut, 14 anggota yang terbukti melanggar berat dijatuhi sanksi PTDH. Helmy juga menginformasikan bahwa empat dari anggota yang dipecat mengajukan banding, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Pelanggaran yang Dilakukan Anggota Polda Lampung
Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Lampung yang dipecat mencakup ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan yang merusak citra institusi Polri. Selain 14 kasus pelanggaran berat yang mengarah pada pemecatan, Bidpropam juga menangani 172 perkara pelanggaran disiplin dan 65 perkara pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) sepanjang tahun 2024.







