Karena masih di bawah umur, dalam proses penyidikan pun dilakukan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan Amuntai.
Akibat perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 3.000.000. Keduanya juga dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(Kalimantanlive.com/Kamil)
editor : TRI







