Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong Segera Bahas Penetapan APBD Tahun 2025

PALANGKARAYA, KALIMANTANLIVE.COM – Empat orang unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau pimpinan DPRD Kalteng secara resmi dilantik.

Pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPRD Kalteng tersebut dihadiri Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo beserta jajaranya juga sejumlah anggota DPRD Kalteng.

Pengukuhan pimpinan DPRD Kalteng tersebut dilakukan melalui rapat paripurna pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Kalteng masa jabatan 2024-2029, Selasa, (26/11/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong bersama tiga wakilnya dilantik secara bersamaan.

Adapun unsur pimpinan DPRD Kalteng yang diambil sumpah dan janjinya itu yakni Arton S Dohong dari Fraksi PDIP sebagai Ketua.

Selain itu, juga dilantik Riska Agustin dari Fraksi Golkar sebagai Wakil Ketua I, Muhammad Ansyari dari Fraksi Gerindra sebagai Wakil Ketua II.

Juga seorang wakil ketua lainnya yang merupakan wajah lama yakni Jimmy Carter dari Fraksi Demokrat sebagai Wakil Ketua III.

Kini DPRD Kalteng telah memiliki jajaran atau unsur pimpinan yang definitif yang akan mengemban tugas selama 5 tahun ke depan untuk menjadi mitra eksekutif.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong  menjabat pimpinan DPRD Kalteng untuk periode 2024-2029.

Unsur pimpinan dewan Kalteng tersebut merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang secara resmi telah di bentuk.

Saat diwawancarai wartawan, Arton mengungkapkan, alat kelengkapan dewan Kalteng yakni unsur pimpinan telah selesai dibentuk, dan untuk melaksanakan tugas serta fungsi dewan secara sempurna sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Setelah terbentuknya alat kelengkapan dewan ini, maka harus segera dibentuk alat kelengkapan dewan lainnya,” ucap Arton.

Baca Juga : SERENTAK, Demo Mahasiswa di Depan Kantor DPRD Kalteng, Polresta Palangkaraya Lakukan Hal Ini

Diungkapkan Arton, alat kelengkapan dewan yang perlu segera dibentuk yakni komisi-komisi, badan musyawarah, badan anggaran, badan pembentukan peraturan daerah dan badan kehormatan.