Pengakuan Mengejutkan! Sopir Taksi Klaim Dipukul Oknum Polisi Setelah Bongkar Kasus Penembakan di Kalteng

Setelah ditahan, MH dipindahkan ke Polresta Palangka Raya pada 16 Desember. Namun, Parlin menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang dialami kliennya. “MH adalah saksi kunci yang membongkar kasus penembakan ini, tapi justru diperlakukan tidak manusiawi,” ujarnya.

Pada 27 Desember, MH bertemu dengan tim LPSK untuk mengajukan perlindungan sebagai justice collaborator (JC). Dalam pertemuan itu, MH kembali menyampaikan intimidasi yang dialaminya.

# Baca Juga :Oknum Polisi di Polda Sulsel Paksa Tahanan Perempuan Oral Seks di Toilet, Sang Pacar Marah Lakukan Ini

# Baca Juga :Rusuh di Bandung, Wartawan Ini Dipukul, Dijambak dan Diancam Dihabisi oleh Oknum Polisi

LBH Genta Keadilan mendesak Polda Kalteng melalui Propam agar memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik yang mengintimidasi MH. Selain itu, mereka juga berencana mengirim surat kepada Kompolnas dan Mabes Polri untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Seharusnya saksi yang membongkar kejahatan diberi perlindungan khusus, bukan malah diintimidasi,” tegas Parlin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menegaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.

“Kalau memang benar ada intimidasi, silakan laporkan ke Propam. Tapi, saya yakin penyidik kami profesional,” ujar Erlan saat dikonfirmasi.