JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Presiden Prabowo Subianto akan segera merealisasikan program penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada pekan kedua Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi UMKM yang terdampak oleh masalah kredit macet.
Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet pelaku UMKM, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Dengan peraturan ini, UMKM yang memiliki piutang macet di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa mendapatkan kesempatan untuk “hapus buku” atau menghilangkan catatan kredit buruk mereka.
# Baca Juga :Keren! Kunjungi Batfest 2024, Menteri UMKM dan Menteri LH Motivasi Pengunjung
# Baca Juga :Racah Mampulang Bakarasmin 2024 Resmi Digelar, Tampilkan Seni Budaya dan Produk UMKM di Daerah
# Baca Juga :Komisi II DPRD Kalsel Dorong Optimalisasi Dana KUR UMKM di Bank Kalsel Batulicin
# Baca Juga :Komisi II DPRD Kalsel Dorong Optimalisasi Penyaluran KUR UMKM Bank Kalsel Batulicin
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyatakan bahwa tahap awal program ini akan menyasar 67.000 UMKM yang telah memenuhi syarat untuk penghapusan piutang.
“Kami akan memulai acara bersama Presiden, dimana Menteri UMKM akan menyerahkan penghapusan piutang kepada 67.000 UMKM pada tahap awal ini,” ujar Cak Imin dalam keterangannya pada Jumat (3/1/2025) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Tahapan Penghapusan Piutang Macet UMKM
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa realisasi penghapusan piutang macet ini rencananya akan dimulai pada minggu kedua Januari 2025. Dalam acara peluncuran tersebut, sekitar 3.000 UMKM akan diundang untuk menerima manfaat dari program ini.
“Pada minggu kedua Januari, kami akan meluncurkan program ini dengan mengundang sekitar 3.000 UMKM yang akan mendapatkan penghapusan piutang. Pak Presiden akan hadir langsung dalam acara ini,” jelas Maman.
Piutang Macet yang Dihapus: Nilainya Mencapai Rp 2,5 Triliun
Pada tahap awal, program penghapusan piutang ini akan menyasar sekitar 67.000 UMKM, dengan nilai total piutang yang akan dihapus sekitar Rp 2,4 hingga Rp 2,5 triliun. Piutang tersebut adalah yang telah tercatat sebagai kredit macet di perbankan dan masuk dalam daftar “hapus buku”.
Maman juga mengungkapkan bahwa total target penghapusan piutang macet mencakup sekitar 1 juta UMKM, dengan perkiraan nilai total piutang yang akan dihapus melebihi Rp 14 triliun. “Kami berharap semua piutang macet ini bisa diputihkan, sehingga UMKM dapat kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan,” tambahnya.
Menurut Maman, seluruh UMKM yang menjadi sasaran penghapusan piutang macet ini sudah tercatat dalam daftar hapus buku di bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Hal ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi perbankan, karena mereka dapat “membersihkan” catatan piutang macet yang sebelumnya mengganggu kinerja keuangan mereka.







