KOTABARU, Kalimantanlive.com – Dinas Perikanan Kotabaru melakukan pengadaan lima alat berat jenis ekskavator Komatsu PC 135. Satu alat dengan spesifikasi ampibi PC 70 serta armada pengangkut atau transporter truck.
Enam buah ekskavator hasil pengadaan tahun anggaran 2024, akan digunakan untuk membantu para petambak budidaya dengan mudah membukan lahan produktif.
Baca Juga : Dinas Perikanan Kotabaru Apresiasi BPPP Banyuwangi Beri Pelatihan SKN Bagi Nelayan
Hanya untuk pemanfaatannya diberlakukan sistem sewa kepada petambak budidaya dan menyetor langsung sewanya ke kas daerah.
“Jadi (alat) tidak dihibahkan ke masyarakat atau ke kelompok. Jadi dari pemanfaatan alat itu ada PAD-nya disetor pembudidaya ke kas daerah,” kata Sekretaris Dinas Perikanan Sarwani, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga : Diminta Data Oleh Komisi II DPRD Kotabaru, Begini Respon Pihak Dinas Perikanan
Sewa penggunaan ekskavator mengacu Peraturan Daerah (Perda) per jamnya Rp 400 ribu untuk PC 135, sedangkan jenis ampibi per jamnya Rp 500 ribu.
Untuk teknis penyewaan/peminjaman, petambak budidaya bersurat ke Dinas Perikanan. “Misal sewa 100 jam atau 50 jam, nanti dia setor ke kas daerah. Termasuk transporter truck bisa dipinjam dan setor juga ke kas daerah ,” jelas Sarwani.
Menambahkan pengadaan alat diperuntukan mendukung program ketahanan pangan nasional sektor perikanan, misal rehab tambak.









