BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Sebagai wujud komitmen bersama dan upaya memperjelas arah tugas, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja untuk seluruh pegawai di lingkup dinas.
Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy, menegaskan bahwa perjanjian kinerja ini merupakan komitmen dari seluruh pegawai untuk menyelesaikan tugas sesuai fungsi masing-masing.
BACA JUGA: Disperkim Kalsel Gelar Kick Off Meeting Pokja PKP, Bahas Kebijakan Perumahan Berkelanjutan
“Penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja dilakukan oleh pejabat eselon III, eselon IV, hingga staf Disperkim Kalsel,” ujar Mursyidah di Banjarbaru, Selasa (7/1/2025).
Pada tahun 2025, Disperkim Kalsel akan memfokuskan sejumlah program prioritas di bidang perumahan, termasuk:
Penuntasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH): Sebagai bagian dari program 3 juta rumah yang diinisiasi Presiden Prabowo.
Rehabilitasi Rumah Pasca Bencana: Mempercepat perbaikan rumah warga terdampak bencana di wilayah Kalsel.
Penanganan Kawasan Kumuh: Mengurangi kawasan kumuh untuk menciptakan lingkungan permukiman yang layak huni.
Mursyidah juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mendukung program pembangunan perumahan berbasis komunitas.
“Tahun 2025, kami akan melanjutkan pembangunan rumah berbasis komunitas di lahan seluas 3,5 hektare, dengan prioritas 2 hektare untuk kawasan perumahan berbasis komunitas di Kalsel,” jelasnya.









