OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Dinamika Perekonomian Global dan Domestik

Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal:

1. Pada bulan Desember 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 7 Emiten, 8 Direksi Emiten, 3 Komisaris Emiten, 2 Penilai, dan 2 Akuntan Publik sebesar Rp3,33 miliar.

2. OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total denda sebesar Rp 14 miliar yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 13,4 juta kepada 19 Pihak terkait pelanggaran Pasal 91 dan 92 UU PM dan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 600 juta kepada 12 Perusahaan Efek atas pelanggaran tidak melakukan identifikasi yang cukup untuk mengetahui profil calon nasabah terkait dengan ada/tidaknya beneficial owner dalam dokumen pembukaan FPRE (Formulir Pembukaan Rekening Efek Individu) atas Kasus Perdagangan Saham; dan

BACA JUGA: Bank Kalsel dan OJK Dorong Pengembangan Padi Apung di Hulu Sungai Selatan

3. Selama tahun 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 144 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp83,32 miliar, 21 Perintah Tertulis, 2 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, 1 Pembekuan Izin dan 10 Peringatan Tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 62,81 miliar kepada 696 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 130 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 5 sanksi administratif berupa Peringatan Tetulis atas selain
keterlambatan.

Sumber: Rilis OJK