Adapun untuk perubahan nomenklatur baru ini untuk empat SKPD. Di antaranya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan menjadi Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan.
(Kalimantanlive.com/Diskominfo Tala/Syahza Rei Maghribbi)
editor: TRI







