PALANGKARAYA, KALIMANTANLIVE.COM – Polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah menangkap seorang pria paruh baya berinisial L (56) karena menyimpan narkotika jenis sabu.
L Diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya di kediamannya di Kelurahan Petuk Katimpun pada Sabtu (4/1/2025) lalu.
# Baca Juga :Polres Tanah Bumbu Amankan 51 Paket Sabu di Teluk Kepayang, Iptu Jonser: Laporan Warga
# Baca Juga :Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Jorong, 8 Paket Sabu Disita dari Tangan “Utuh Pistol”
# Baca Juga :AR Simpan Puluhan Paket Sabu Siap Edar di Kos
# Baca Juga :Pemuda di Tanah Bumbu Tak Berkutik saat Digeledah Polisi, Temukan Paket Sabu 4,47 Gram di Kantong Celana
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Komisaris Polisi Aji Suseno menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana peredaran narkotika di Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya.
“Menerima informasi tersebut, Satresnarkoba pun langsung melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu (4/1/2025) kemarin, mengamankan seorang tersangka, yakni pria paruh baya berinisial L dan berusia 56 tahun,” jelas Aji lewat keterangan tertulisnya kepada awak media, Minggu (5/1/2025).
Aji menjelaskan, tersangka L pun ditangkap di tempat tinggalnya dengan barang bukti yang berhasil ditemukan berupa delapan paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,91 gram dari atas ruang kamar mandi.
“Kami juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, dua buah sendok plastik, bong beserta sedotan plastik, pipet kaca, gunting hingga HP dan uang tunai sebesar Rp. 500.000 yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana narkotika,” tuturnya.







