Berdasarkan penggalian pihaknya, Aji menjelaskan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Karena itu, L langsung diamankan ke Markas Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” paparnya.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI







