PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Target Operasi (TO) berinisial AR (38) berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan.
AR ditangkap saat berkendara di Jalan A Yani, Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan bersama temannya, yakni MI (42), Senin (6/1/2025) kemarin.
# Baca Juga :Dua Remaja Pelaku Pencurian di Toko Sayur Diamankan Polres Balangan
# Baca Juga :Kapolres Balangan Berikan Bantuan Sembako ke Rest Area Haul Guru Sekumpul di Balangan
# Baca Juga :34 Personel Polres Balangan Naik Pangkat, Kapolres Ingin Profesional Kerja Meningkat
# Baca Juga :Kedapatan Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Balangan Amankan Wanita Muda di Malam Pergantian Tahun
Penangkapan terhadap AR bahkan sempat menjadi perhatian warga sekitar, karena lokasi ditangkapnya dekat dengan rest area.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, AR diamankan bersama dua orang lainnya, yakni MI, rekannya berkendara dan AS (56) yang dibekuk secara terpisah.
“Penangkapan terhadap AS merupakan hasil pengembangan kasus AR dan MI,” ujar Iptu Eko, Selasa (7/1/2025).
Saat AR dan MI ditangkap, anggota Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penggeledahan badan, disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, didapati adanya satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana AR.
AR dan MI pun mengakui bahwa barang tersebut baru dibeli dari AS di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Sehingga informasi tersebut membawa pihak kepolisian turut mendatangi AS dan menangkapnya.







