MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Barito Utara akhirnya menertibkan sekelompok pengamen “anak punk” yang biasa berada di sekitar kantor DPC Golkar Jl. Yetro Sinseng, Muara Teweh, Kamis, 9 Januari 2025 Pagi.
Dengan menurunkan puluhan orang personelnya, Sat Pol PP Barito Utara mendapati sepuluh orang yang terdiri dari 9 orang pemuda dan 1 orang perempuan yang berpenampilan sebagaimana anak punk umumnya. Tampak sangar, beranting-anting di bagian telinga dan hidung, baju jeans robek-robek, sepatu boots dan rambut dengan bermacam gaya serta tampak lusuh.
Mereka mengaku berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur bahkan ada yang berasal dari Ampah dan Barito Kuala (Marabahan).
BACA JUGA : Hari Ke-2 Sambut Tahun Baru 2025 Kodim 1013 Muara Teweh, Keluarga Prajurit dan Wartawan Panen Hadiah
Di belakang Kantor DPC Partai Golkar ternyata ditemukan pula sebuah bangunan rumah kayu tua berukuran kecil yang menjadi tempat para pemuda-pemudi yang tampak kurang terurus ini tinggal.
Salah seorang “Anak Punk” yang wartawan media ini tanyai mengaku sudah mengunjungi beberapa kota di Kalimantan, dan kali ini mereka bergeser ke Muara Teweh.
“Kami sebelumnya di Kalimantan Timur,” kata pemuda itu ramah.
Kelompok pemuda ini kemudian diangkut menuju kantor Sat Pol PP Barito Utara untuk diberikan nasehat yang humanis, mengarahkan mereka untuk mau kembali ke kehidupan yang normal sebagaimana pada umumnya.
“Kami mendapat banyak laporan, malah sebelum Pemilu Kepala Daerah yang lalu terkait teman-teman Punk,” kata Dudi Bagus Prasetyo yang mewakili Kepala Sat Pol PP Barito Utara di dampingi pejabat Satpol PP lainnya, Putra, kepada para anak punk yang duduk berjejer dikursi di ruangan kantor Sat Pol PP.
Dudi menasehatkan dengan ramah, akan lebih baik lagi apabila para anak Pank ini bekerja, entah dengan menjadi kuli angkut atau apapun demi masa depan mereka yang mungkin nantinya akan berkeluarga.
Dudi menjelaskan, pihaknya sudah mengimbau tetapi selama ini belum dibawa ke kantor Sat Pol PP. Maka setelah berkoordinasi dengan Dinsos PMD akhirnya dilakukan penjemputan ini.
Penertiban ini, kata Dudi, berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) No.2 Tahun 2024, dimana objeknya adalah Gepeng (Gelandangan dan Pengemis), PKL yang tidak tertib dan grup (komunitas) yang tidak tertib. Anak Punk pada saat itu juga diminta untuk menghormati Perda suatu daerah dimana mereka berada.
“Sebelum Pilkada yang terdeteksi cuma ada 6 orang,” terang Dudi.
Sat Pol PP menasehatkan, agar anak punk pengamen jalanan ini untuk kembali ke tempat asalnya masing-masing. Jangan sampai pihaknya mendapatkan pengaduan kembali setelah ini. Ini yang terakhir lanjut Dudi.
“Tidak ada tawaran lagi, kembali ketempat masing-masing. Jangan sampai dalam satu minggu masih kami jumpai,” kata Dudi tegas.
Sementara seorang anak punk bernama Maxi mengaku kepada Sat Pol PP sebenarnya mereka juga sudah berencana bergeser ke daerah lain hari ini, hanya mereka masih mengumpulkan biaya.







