Tentang bentuk pelanggaran yang menjadi larangan di daerah Kabupaten Barito Utara di antaranya terdapat pada Pasal 16 tentang “Tentram dan Tertib Sosial”. Terdapat di dalamnya aturan tentang pengamen dan pengemis hingga mengelap mobil difasilitas umum.
“Setiap orang dilarang : a. meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di fasilitas umum tanpa izin; b. mengemis, mengamen, berjualan dan/atau mengelap mobil difasilitas umum; c. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan/atau pengelap mobil difasilitas umum; dan/atau : d. melakukan perbuatan yang melanggar nilai-nilai dan norma kesusilaan di tempat umum”.
Di Pasal 24 di antaranya terdapat larangan menggelandang atau bertempat tinggal di tempat umum, minum minuman keras di tempat umum, berjudi di tempat umum dan memalak atau meminta-minta uang atau barang di tempat umum.
Pada Pasal lainnya terdapat larangan mencorat-coret di tempat umum yang terdapat pada Pasal 11. Sedangkan pada Pasal 9 terdapat juga larangan menghambat atau menutup fungsi ruang milik jalan dengan mengadakan acara seremonial untuk kepentingan pribadi.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor







