MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Barito Utara melakukan penertiban para pengamen anak punk di sekitar lampu merah Bundaran Bupati Barut, sekaligus menyampaikan tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024, Kamis (9/1/2025).
Sekretaris Satpol PP Barito Utara Dudi Bagus Prasetyo menjelaskan kepada para anak punk pengamen tersebut, pihaknya menggelar operasi penertiban berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat
BACA JUGA : Anak Punk Pengamen Sekitar Bundaran Bupati Muara Teweh Akhirnya Dibawa Sat Pol PP
Di hadapan para anak punk pengamen yang duduk di kursi kantor Satpol PP saat itu, Sekretaris Satpol PP Barito Utara itu juga menyampaikan tentang objek penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024.
“Kabupaten Barito Utara dengan terbitnya Peraturan Daerah (No.2 Tahun 2024) tadi, kami harapkan bisa melakukan penanganan ketertiban umum,” kata Dudi.
Perda dimaksud adalah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat yang disetujui bersama antara Bupati dan DPRD Barito Utara.
Tertuang pada Pasal 1 dalam Perda tersebut mengenai tugas dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja berkait menegakan aturan-aturan Pemerintah setempat.
“Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat,” demikian dibunyi Pasalnya.










