TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong mengajukan permohonan Sertifikat Bandar Udara (SBU) ke Kementrian Perhubungan Republik Indonesia.
Kepala Dishub Tabalong, Tumbur P Manalu mengatakan, semua dokumen pelengkap yang menjadi persyaratan terbitnya SBU.
# Baca Juga :Anggota DPRD Kalsel dan Plt Gubernur Muhidin Hadiri HUT ke-59 Kabupaten Tabalong
# Baca Juga :Pleno Tingkat Kabupaten Tabalong Berakhir, Paslon 03 H Fani-Habib Taufan Raup Suara Terbanyak
# Baca Juga :Rayakan Hari Jadi ke-59 Kabupaten Tabalong Bersama Bank Kalsel, Cashback Hingga 59 Persen Menanti
# Baca Juga :Dispersip Kalsel Roadshow ke Kabupaten Tabalong, Begini Sambutan Siswa
“Kami sudah menyiapkan semua dokumen, tinggal beberapa persyaratan lagi yang harus dilengkapi,” katanya saat melakukan koordinasi dengan Direktorat Bandar Udara Kemenhub RI, Rabu (08/01/2025).
Sementara, Inspektur Penerbangan Direktorat Bandar Udara Kemenhub RI, Arif Rahman menjelaskan, nantinya semua tahapan dan syarat mulai dari administrasi maupun verifikasi lapangan tidak hanya untuk penerbitan SBU, melainkan untuk menaikan status Bandara Warukin menjadi bandara umum.
“Sebelumnya melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KM 233 tahun 2019 telah menyatakan status Bandara Warukin merupakan bandara khusus yang melayani kepentingan umum,” jelasnya.
Arif menambahkan, bahwa komitmen kepala daerah Kabupaten Tabalong sangat diperlukan dalam penerbitan kembali SBU Bandara Warukin.










