Miliki Sabu, Pria Berusia 60 Tahun di Tabalong Diringkus Polisi

Kini pelaku PAR diamankan di Polres Tabalong untik menjalani pemeriksaan dengan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

“Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Iptu Joko.

Adapun barang bukti yang disita petugas berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,20 gram, 1 buah korek api berwarna merah, satu lembar tissue, dua buah pipet kaca dan tiga sedotan plastik bening.

(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)

editor : TRI