Kini pelaku PAR diamankan di Polres Tabalong untik menjalani pemeriksaan dengan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
“Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Iptu Joko.
Adapun barang bukti yang disita petugas berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,20 gram, 1 buah korek api berwarna merah, satu lembar tissue, dua buah pipet kaca dan tiga sedotan plastik bening.
(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
editor : TRI










