TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Satu orang pengguna narkotika jenis sabu di Kabupaten Tabalong diamankan aparat kepolisian. Pelaku seorang kakek berinisial PAR (60).
Pelaku tercatat sebagai warga Tanjung Selatan, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (08/01/2025) sore.
# Baca Juga :Merebak Isu Percobaan Penculikan Anak di SDN Mabu’un, Ini Penjelasan Polres Tabalong
# Baca Juga :Pria di Tabalong Diringkus Satreskrim Polres Tabalong, Diduga Gelapkan Motor Teman Sendiri
# Baca Juga :Puluhan Personel Polres Tabalong Terima Kenaikan Pangkat, Ini Kata Kapolres
# Baca Juga :Polres Tabalong Tuntaskan Ratusan Tindak Pidana Sepanjang 2024, Ada 11 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengungkapkan, pelaku diringkus berkat laporan warga yang gerah dengan peredaran di lingkungan mereka.
“Pelaku PAR diamandi tepi jalam raya Kalsel-Kaltim Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jum’at (10/01/2025).
Berdasarkan Informasi tersebut, petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi. Terlihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang di laporkan warga.
“Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu pada tangan kiri dan helm pelaku yang diakui adalah miliknya,” lanjutnya.







