BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Non-ASN Tahap II hingga 15 Januari 2025.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 6 Januari 2025 tentang penyesuaian jadwal penerimaan PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan, Dinansyah, menjelaskan bahwa perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada Tenaga Non-ASN yang belum mendaftar.
“Bagi Tenaga Non-ASN di lingkup Pemprov Kalsel yang belum mendaftar, segera manfaatkan kesempatan ini. Pendaftaran yang sebelumnya ditutup pada 7 Januari kini diperpanjang hingga 15 Januari pukul 23.59 WITA,” ujar Dinansyah di Banjarbaru, Jumat (10/1/2025).
Dinansyah menambahkan bahwa Non-ASN yang tidak lolos seleksi tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, meskipun hal ini masih menunggu regulasi dari KemenPAN RB.
Namun, untuk menjadi PPPK paruh waktu maupun penuh, peserta tetap harus mengikuti tes seleksi yang tersedia.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel, Mashudi, menjelaskan bahwa seleksi PPPK Tahap II ini difokuskan bagi Non-ASN yang sudah bekerja selama dua tahun berturut-turut di lingkup Pemprov Kalsel, tetapi tidak terdata dalam database Non-ASN BKN.







