Saat itu Sdr. IS salah seorang pengelola PT PLJ mengancam akan mempidanakan EY jika tidak mengganti selisih tersebut,” papar Pengacara asal Sidoarjo, Jawa Timur ini.
Ditambahkann Endi, EY mengganti sebesar Rp. 865.076.000 (Delapan ratus enam puluh lima juta tujuh puluh enam ribu rupiah), yang diterima sdr. IS pada 25 Juli 2022.
BACA JUGA: Polisi Selidiki Kejadian Pekerja Tewas Terjatuh di Tugu Todak Siring Laut Kotabaru
” Dengan adanya serah terima tersebut maka klien kami menganggap persoalan selisih kas tersebut sudah selesai,” ucapnya.
Namun, Sambung Endi pada awal 2024 kliennya dipanggil Penyidik Polda Kalsel atas laporan Sdr. Adharayansi selaku Direktur PT. PLJ untuk mempertanggungjawabkan lagi selisih laporan keuangan sebesar Rp. 12.266.204.905,- (dua belas miliar dua ratus enam puluh enam juta dua ratus empat ribu sembilan ratus lima rupiah).
” Klien kami keberatan dan menolak mempertangungjawabkan selisih laporan keuangan tersebut karena bukan perbuatan dan bukan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Fakta lain, papar Endi, kliennya pernah dipekerjakan kembali pada 2019 hingga 2022 namun tak mendapat digaji.










