Priyoga Sixta Endi SH: Penetapan Tersangka EY Prematur

Atas kasus ini, kantor Hukum Lyndia Kristanti dan Rekan sebagai Kuasa Hukum EY akan berkirim surat ke Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

” Ini dilakukan karena kami beranggapan klien kami menjadi korban kesewenangan PT PLJ hingga penetapannya sebagai tersangka juga terkesan prematur dan dipaksakan,” tutup Endi.

Sumber: Press Rilis