BANJARMASIN, Kalimantanlive.com- Penetapan sebagai tersangka atas EY, Bendahara PT Panggang Lestari Jaya ( PLJ) oleh Diskrimum Polda Kalimatan Selatan( Kalsel) mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum EY.
Menurut Kuasa Hukum EY, Priyoga Sixta Endi SH, penetapan status tersangka terhadap kliennya itu sangat prematur dan dipaksakan.
“Penetapan melalui Pasal 374 KUHP dan Jo. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU adalah prematur dan terlalu dipaksakan tanpa melihat Kronologi serta fakta hukum selama ini,” ujarnya melalui siaran persnya yang diterima, Kamis (9/1/2024) malam.
Endi menilai ini merupakan bentuk kesewenangan petinggi PT. PLJ terhadap karyawannya dengan melempar tanggung jawab dan mengorbankan bawahan atas perilaku yang salah urus hingga berakibat buruknya laporan keuangan perusahaan.
Dikatakanya, sejak bekerja 2007 hingga dipecat 2019, EY menjabat sebagai Kasir bukan Bendahara seperti yang dituliskan pada pemberitaan beberapa waktu lalu.
” Sebagai Kasir klien kami sebatas mengetahui dan bertanggung jawab terhadap urusan keuangan arus kas dimana masih ada penanggung jawab keuangan yaitu Manager Keuangan hingga Direktur,” terang Endi.
Di sisi lain, ia juga mengungkapkan kliennya pernah diacam oleh manajeman PT PLJ akan dipidanakan atas terjadinya selisih kas pada medio 2016 hingga 2019.
” Antara 2016 sampai 2019 terdapat selisih arus kas yang mengakibatkan EY dipecat dan dituntut mengembalikan selisihnya.









