Ombudsman memiliki 9 Variabel penilaian, yakni 1. Standar pelayanan
2. Maklumat pelayanan
3. Sistem informasi pelayanan publik
4. Ketersediaan sarana prasarana
5. Pelayanan khusus penyandang disabilitas
6. Pengelolaan aduan Masyarakat
7. Penilaian Kinerja dengan skor nilai berdasarkan dari Indeks Keputusan Masyarakat, 8. Visi misi pelayanan, seperti pelayanan masyarakat yang melayani dengan segenap hati
9.Pelayanan terpadu.
Keberhasilan yang diraih tersebut merupakan hasil kerja sama antar pihak Disdukcapil dengan seluruh lapisan masyarakat yang menyadari pentingnya administrasi kependudukan.
“Sehingga simbiosis mutualisme inilah yang membuat jalannya segala keberhasilan, ” tutup Gento Haryadi.
(Kalimantanlive.com/Desy)
editor : TRI







