2022: 128,81 poin
2023: 129,44 poin
2024: 122,11 poin
“IKD adalah indikator kapasitas penanggulangan bencana di suatu wilayah. Peningkatan IKD mencerminkan keberhasilan pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana, sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” terang Bambang.
BNPB melalui Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana telah menyediakan Layanan Asistensi Teknis untuk pengukuran IKD menggunakan 71 indikator. Mekanisme ini memastikan evaluasi dilakukan dengan standar yang sama di seluruh daerah.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Audiensi dengan PWI dan Soft Launching HPN 2025
“Rekomendasi yang dihasilkan dari pengukuran IKD dan IRBI dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kajian risiko bencana dan rencana penanggulangan bencana. Proses ini melibatkan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi lintas sektor,” jelas Bambang.
Dengan apresiasi ini, diharapkan BPBD Kalsel semakin memperkuat koordinasi dan inovasi dalam mengurangi risiko bencana, sekaligus meningkatkan ketahanan daerah di masa mendatang.
Sumber: MC Kalsel
Editor: Elpian










