KOTABARU, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Terpilih untuk masa periode 2025-2030.
Pengumuman sekaligus penyampaian akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2021-2025.
Baca Juga : Muhammad Rusli, Bupati Kotabaru Terpilih Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD
DPRD Kotabaru mengumumkan hasil rapat pleno terbuka KPU Kotabaru yang menetapkan pasangan Muhamamd Rusli dan Syairi Mukhlis, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru masa Jabatan Periode 2025-2030.
Rapat paripurna berlangsung di ruang paripurna DPRD, Senin (13/01/2025). Dipimpin Ketua DPRD Suwanti, Wakil Ketua Chairil Anwar.
Baca Juga : KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Terpilih
Dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, Bupati erpilih, Pj Sekretaris Daerah Kotabaru, Asisten dan Staf Ahli Bupati Kotabaru, serta Kepala SKPD lingkup Kotabaru.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Chairil Anwar menjelaskan, sesuai ketentuan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 79 ayat (1) berbunyi Pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf A dan huruf B serta ayat (2) huruf A dan huruf B diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota untuk mendapatkan Pemberhentian.







