Gegara Cecok, Suami di Balangan Aniaya Istri hingga Mengalami Luka Lebam

Saat ini pelaku sudah diamankan, sebelumnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Paringin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada hari Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 16:40 wita.

Pelaku dijerat dengan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 ayat (1) yang mengatur tentang kekerasan fisik yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga.

(Kalimantanlive.com/Kamil)

editor : TRI