KOTABARU, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru mengadakan rapat paripurna istimewa, berlangsung di Ruang Paripurna, Lantai 3 Gedung DPRD, Senin (13/1/2025).
Rapat paripurna dengan agenda, pengumuman penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih periode 2025-2030.
Baca Juga : KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Terpilih
Selain penyampaian akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025.

Dilaksanakan rapat paripurna oleh DPRD Kotabaru mengumumkan hasil rapat pleno KPU Kotabaru yang menetapkan H Muhammad Rusli dan Syairi Mukhlis sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih dalam pilkada serentak 2024.
Baca Juga : Tutup Usia 51 Tahun, Ketua DPRD Kotabaru : Jerry Sosok Pribadi yang Baik dan Loyal
Sidang dipimpin Ketua DPRD Suwanti, Wakil Ketua Chairil Anwar. Dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah Kotabaru, Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta Kepala SKPD Lingkup Kotabaru.
Dalam kesempatan itu juga berhadir Bupati Kotabaru terpilih Muhammad Rusli.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Chairil Anwar dalam pidatonya menyampaikan, rapat paripurna sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 79 ayat (1) berbunyi Pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.








