Pemprov Kalsel Dukung Penguatan Profesi APS Melalui Sumpah/Janji DSI Tahun 2025

BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin, melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Agus Dyan Nur, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah/janji profesi mediator, ajudikator, konsiliator, dan arbiter Dewan Sengketa Indonesia (DSI) wilayah Kalsel tahun 2025. Acara tersebut berlangsung di Banjarbaru, Senin (13/1/2025).

“Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Di era transformasi bisnis yang semakin kompleks, mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan profesional menjadi sangat penting,” ujar Agus Dyan Nur.

BACA JUGA: Pemprov Kalsel Siapkan CCTV untuk Pantau TPS Liar di Lingkar Dalam Selatan

Menurutnya, Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) menjadi solusi unggul dibandingkan litigasi konvensional karena menawarkan proses yang lebih cepat, biaya lebih terjangkau, serta pendekatan kolaboratif.

“Oleh sebab itu, kami menyambut baik komitmen Dewan Sengketa Indonesia untuk mengembangkan profesi mediator, ajudikator, konsiliator, dan arbiter di Indonesia, termasuk melalui pengambilan sumpah profesi dan penandatanganan pakta integritas ini,” tambahnya.

Agus menegaskan bahwa peningkatan kapasitas dan integritas para profesional APS sangat krusial untuk menjamin kualitas layanan penyelesaian sengketa di Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan.

“Tantangan ke depan semakin berat dengan meningkatnya kompleksitas sengketa. Profesionalisme dan integritas adalah kunci untuk menghadapi situasi ini,” katanya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk memanfaatkan momentum pelantikan ini sebagai langkah awal memperkuat sistem APS di Kalsel.

News Feed