BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan memasang perangkat kamera pengawas (CCTV) di lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Jl. Lingkar Dalam Selatan, Kota Banjarmasin.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung penegakan aturan dan sanksi sosial terhadap pelanggar.
BACA JUGA: Milad ke-5 Ponpes RMA: Pemprov Kalsel Dorong Penanaman Keimanan, Akhlak Mulia, dan Cinta Ilmu
Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim, melalui Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika, Ahmad Dadang Sugian Noor, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan SKPD terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Kalsel.
“Sesuai dengan tugas kami, Diskominfo akan menyediakan perangkat CCTV dan jaringan pendukungnya. Rekaman dari kamera ini nantinya dapat ditampilkan melalui videotron sebagai upaya mendukung penegakan Perda serta memberikan efek sanksi sosial kepada warga yang masih membuang sampah sembarangan,” ujar Dadang, Senin (13/1/2025).
Selain pemantauan, Diskominfo Kalsel juga akan membantu mensosialisasikan larangan penggunaan TPS liar tersebut.
“Sebagai pengganti, Pemerintah Kota Banjarmasin telah menyediakan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Tugas kami adalah mengedukasi masyarakat agar mulai memanfaatkan TPS yang resmi,” jelas Dadang.







