PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan mengumumkan usulan pemberhentian Bupati Balangan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (13/1/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Balangan.
# Baca Juga :DPRD Balangan Tegaskan Komitmen Dukung Program Pembangunan Pemkab Balangan
# Baca Juga :Momen Peringatan Hari Lahir PPP, Ketua DPRD Balangan Tekankan Pentingnya Sinergi Legislatif dan Eksekutif
# Baca Juga :Wakil Ketua II DPRD Balangan Ucapkan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Balangan Terpilih
# Baca Juga :Ketua DPRD Balangan Terima Dokumen Salinan SK Penetapan Bupati dan Wakil, Linda Ingatkan Visi Misi
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan, Hj Linda Wati berserta anggota, sejumlah pejabat pemerintah daerah, serta Bupati dan Wakil Bupati terpilih, H Abdul Hadi dan H Akhmad Fauzi.
Sekretaris DPRD Kabupaten Balangan, H Tamrin, membacakan pengumuman berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024, serta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan Nomor 170/01/DPRD-BLG/2025.
Dalam pengumuman tersebut, Tamrin menyatakan bahwa pemberhentian Bupati Balangan terhitung sejak dilantiknya pejabat Bupati dan Wakil Bupati yang baru, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD juga akan mengusulkan pemberhentian ini secara administratif kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan penetapan resmi.







