Sementara itu, Ketua DPRD Balangan, Hj Linda Wati, menyampaikan bahwa setelah diumumkannya usul pemberhentian ini, DPRD akan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188.4/01/DPRD-BLG/2025 sebagai pelengkap persyaratan administratif.
“DPRD Kabupaten Balangan memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bupati Balangan hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 atas dedikasi dan kontribusinya selama memimpin Kabupaten Balangan,” ujar Hj Linda Wati.
Pemberhentian ini menjadi langkah penting dalam memastikan transisi pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Balangan.
Nantinya, Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030, H Abdul Hadi dan H Akhmad Fauzi, akan melanjutkan roda pemerintahan daerah untuk pembangunan Kabupaten Balangan.
(Kalimantanlive.com/Kamil)
editor : TRI







