OJK Dukung Pembiayaan Perumahan Melalui Program 3 Juta Hunian Bagi Rakyat Berpenghasilan Rendah

KALIMANTANLIVE.COM – Otoritas Jasa Keuangan(OJK) menyatakan dukungan penuh Program 3 Juta Hunian yang dilakukan pemerintah dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sebagai bentuk upaya OJK dalam penguatan dan pengembangan Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangan pers, Selasa (14/1/2025) secara virtual.

“Yang terkait dengan dukungan OJK terhadap program pembiayaan 3 juta hunian, terkait program itu OJK memberikan dukungan kepada masyarakat khususnya berpenghasilan rendah. Ini sekaligus akan menggerakkan dan meningkatkan pertumbuhan di sektor perumahan dan konstruksi yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi,” katanya seperti dilansir dari Elshinta.com.

BACA JUGA: Hadapi SNLIK 2025, OJK dan BPS Kalteng Gelar Rapat Koordinasi Daerah Lakukan Persiapan

Mahendra menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan sebagai faktor utama dalam pemberian kredit.

Masyarakat yang memiliki historis kredit tidak lancar dalam SLIK, masih mampu mendapat fasilitas kredit.

“SLIK itu berisi informasi yang bersifat netral dan bukan informasi daftar hitam atau blacklist. Slik digunakan untuk meminimalisir asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan,” tegasnya.

Ditambahkan Mahendra, penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan satu-satunya factor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu.

“Dalam kaitan itu tidak ada ketentuan OJK, yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non lancer. Termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan nominal kecil,” jelasnya.