JAKARTA, Kalimantanlive.com – Tugas pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kini telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa peralihan tugas ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap prinsip perlindungan konsumen, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif pada pengembangan industri keuangan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan transisi pengaturan dan pengawasan ini berlangsung dengan lancar, tanpa mengganggu kestabilan pasar,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa (14/1/2025).
OJK telah menyusun aturan yang mengatur perdagangan aset kripto melalui Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 dan SE OJK Nomor 20 Tahun 2024. Selain itu, OJK juga tengah mempersiapkan POJK Nomor 1 Tahun 2025 mengenai derivatif keuangan berbasis efek, yang saat ini masih dalam proses administrasi.
Dari segi infrastruktur perizinan, OJK telah menyiapkan sistem perizinan digital untuk aset keuangan digital, aset kripto, dan derivatif keuangan melalui sistem terintegrasi (SPRINT).
“Selama proses transisi ini, OJK dan Bappebti telah berkoordinasi dengan baik untuk mendukung pengembangan ekosistem derivatif keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tambah Mahendra.









