BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersiap mengajukan usulan pemberhentian Gubernur periode 2021–2024 sekaligus pengesahan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024 kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri.
Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kalsel masa sidang I pada Rabu (15/01/2025).
BACA JUGA: Ketua DPRD Kalsel Dukung Program Cetak Sawah dan Optimasi Lahan Rawa
Rapat ini turut dihadiri Pelaksana Harian Gubernur Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar, S.T., M.T.
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 79 ayat (1) huruf a, pemberhentian kepala daerah yang telah berakhir masa jabatannya wajib diumumkan dalam rapat paripurna dan diusulkan pengesahannya kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ujar Supian HK.







