Langkah ini dilakukan berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel Nomor 19/PL.02.07-SD/63/2/2024 tertanggal 10 Januari 2025 yang berisi salinan keputusan mengenai penetapan pasangan calon terpilih.
Proses ini menjadi bagian penting dari tahapan administrasi yang sesuai dengan regulasi, serta memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kalsel Pastikan Kesiapan Pengamanan Natal 2024 di Banjarmasin
Supian HK juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam kesuksesan Pemilihan Serentak 2024 di Kalsel, termasuk KPU dan pemerintah daerah.
Ia mengakhiri rapat dengan pantun yang menggambarkan semangat menyambut pemimpin baru:
“Makan lupis di Pemurus Baru, lontong orari di Kampung Melayu. Kita sambut pimpinan Kalsel yang baru, bekerja bersama merangkul semua.”
Sumber: Humas DPRD Kalsel








