Diketahui, pasangan ini tinggal di Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin. Sementara alamat yang tertulis di E KTP yakni di Desa Sungai Pumpung, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Adapun barang bukti yang diamankan pada penangkapan berupa satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,98 gram, beserta satu unit telepon genggam.
(Kalimantanlive.com/Kamil)
editor : TRI







