Pelayanan Administrasi Kependudukan di Disdukcapil Tanah Bumbu Gratis

BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu Gento Hariyadi menegaskan, semua pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Tanah Bumbu tidak dipungut biaya alias gratis.

“Tidak ada biaya yang dikenakan untuk kepengurusan dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, dan Dokumen Kependudukan lainnya,” tegas Gento, Selasa (14/1/2025).

# Baca Juga :Pemkab Tanah Bumbu Launching Program Makan Bergizi Gratis bagi Pelajar

# Baca Juga :Ruang Tunggu Pelayanan di Disdukcapil Tanah Bumbu Telah Rampung

# Baca Juga :Andi Rudi latif dan H Basanuddin Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu

# Baca Juga :Raih Predikat Pelayanan Publik Zona Hijau dari Ombudsman Kalsel, Disdukcapil Tanah Bumbu Lakukan Ini

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar dalam proses pengurusan administrasi kependudukan.

“Jika ada pungutan liar (Pungli) dalam mengurus adminduk, segera laporkan ke Disdukcapil Tanah Bumbu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gento menambahkan agar masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukan secara mandiri untuk menghindari terjadinya pungutan liar.

“Kami mendorong masyarakat untuk mengurus adminduk secara mandiri guna menghindari pungli,” tambahnya.

(Kalimantanlive.com/Desy)

editor : TRI