PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang sopir angkutan material berinisial MR (23), warga Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan.
Penangkapan MR berasal dari informasi warga setempat yang melapor ke Polres Balangan, Satresnarkoba Polres Balangan menindaklanjuti hal tersebut.
# Baca Juga :Gegara Kedapatan Miliki Sabu, Pasutri di Balangan Dibekuk Satresnarkoba Polres Balangan
# Baca Juga :Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Balangan Panen Cabai di Desa Murung Jambu
# Baca Juga :Satresnarkoba Polres Balangan Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Dua Lokasi Berbeda
# Baca Juga :Dua Remaja Pelaku Pencurian di Toko Sayur Diamankan Polres Balangan
Dari hasil laporan tersebut, MR seorang pengedar narkoba jenis sabu yang sempat diselidiki, dibekuk saat berada di Jalan A Yani, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, MR awalnya diduga merupakan kurir narkoba. Setelah penyidikan lebih lanjut, ternyata MR adalah seorang pengedar.
“MR ditangkap saat berdiri di pinggir Jalan A Yani, Kecamatan Paringin. Ia diketahui sebagai pengedar narkoba,” ujar Iptu Eko, Rabu (15/1/2025).
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat, Satresnarkoba Polres Balangan menemukan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu di dalam case handphone milik MR.
MR pun mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang bernama Abah Gaul.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram.







